JATENGKU.COM, SURABAYA — Bertahun-tahun isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi pembahasan penting di lingkungan industri. Angka kecelakaan setiap tahun kian bertambah, baik dari kecelakaan kerja ringan maupun fatal. Untuk antisipasi, pemerintah bahkan meluncurkan Program Nasional K3 2024-2029 dengan target dapat mengurangi angka kecelakaan kerja setidaknya 10%.

Dari target tersebut dapat diketahui bahwa angka kecelakaan kerja masih menjadi konflik besar di lingkungan industri. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), angka kecelakaan kerja yang tinggi tersebut disebabkan oleh penerapan K3 yang tidak maksimal, beberapa perusahaan cenderung menjadikan K3 hanya sebatas memenuhi administrasi, bukan sebagai budaya di lingkungan kerja.

Masalah utama bukan berada pada dokumen, aturan, dan prosedur. Beberapa perusahaan bahkan sudah menjalankan SOP yang lengkap, menyediakan APD, dan menyelenggarakan pelatihan rutin. Namun, kecelakaan kerja tetap terjadi karena aturan tersebut tidak dijadikan kebiasaan oleh para perkerja. Faktanya, banyak pekerja yang mengabaikan prosedur dengan alasan mereka sudah berpengalaman, ingin pekerjaan cepat selesai, atau menyepelekan risiko yang ada. Padahal, sebagian kecelakaan kerja terjadi karena pekerja merasa terlalu percaya diri dan menganggap remeh bahaya.

Nyatanya, sebagian besar perusahaan besar maupun menengah memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3). Perusahaan memiliki prosedur kerja yang aman, form hazard identification, safety induction, hingga standar penggunaan APD. Walaupun ada aturan tersebut, kecelakaan kerja tetap terjadi. Mengapa? Karena dari aturan tertulis tersebut pekerja tidak menjadikan sebagai kebiasaan di lapangan.

“Sudah berpegalaman” adalah kalimat yang sering kali dijadikan alasan. Pekerja merasa karena sudah bekerja selama bertahun-tahun, mereka lebih paham dari aturan. Kenyataanya, pengalaman bukan jaminan terhindar dari kecelakaan kerja, justru pengalaman tanpa sadar akan risiko yang dapat terjadi membuat seseorang berani melanggar aturan. Hal tersebut menjadi tantangan berat dalam mengubah perilaku pekerja.

Tantangan selanjutnya adalah pengaruh lingkungan kerja. Faktor yang memengaruhi hal tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan didukung dari budaya kelompok. Ketika mayoritas pekerja melanggar peraturan, maka pekerja lain juga akan merasa tidak perlu mematuhi aturan, bahkan saat mereka mengetahui risiko bahaya yang akan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa budaya keselamatan belum mejadi nilai bersama. Selain pekerja yang memiliki kontribusi budaya K3, peran supervisor juga penting. Banyak supervisor yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan, atau bahkan melanggar aturan seperti tidak memakai APD di lingkungan kerja. Ketika role model tidak menjadi contoh yang baik maka pekerja akan meremehkan aturan yang ada.

Dari permasalahan yang ada, dibutuhkan sebuah solusi. Bukan hanya sekadar menambahkan aturan, tetapi fokus pada perubahan perilaku pekerja. Salah satu pendekatan yang banyak di rekomendasikan adalah behaviour-based safety (BBS), pendekatan ini tidak hanya menekankan pada konsekuensi, tetapi juga membangun kebiasaan para pekerja melalui pengamatan perilaku, komunikasi yang positif, dan penguatan jika pekerja menunjukkan perilaku aman.

Selain itu, pendekatan komunikasi juga diperbaiki. Komunikasi dapat dibuat lebih interaktif agar pekerja merasa dirinya dilibatkan. Penyampaian aturan dapat disertai dengan contoh nyata, diskusi, dan penjelasan risiko yang mudah dipahami. Perusahaan juga perlu memastikan supervisor menjalankan perannya dengan benar. Sebagai role model, supervisor harus konsisten dalam menjalankan peraturan. Budaya K3 terbangun dari contoh, bukan sekadar dari poster yang ditempel.

Pada akhirnya, budaya K3 menjadi tanggung jawab semua elemen di lingkungan kerja. SOP ketat, APD mahal, hingga pelatihan dilaksanakan setiap minggu tidak bernilai apapun jika tidak ada kesadaran akan perubahan perilaku. Budaya keselamatan tidak tumbuh, kecelakaan kerja akan tetap terjadi dan angka nasional tidak turun signifikan.

Maka dari itu, solusi yang dibutuhkan untuk menekan angka kecelakaan kerja tidak hanya sebatas menambah aturan, tetapi juga membangun sikap disiplin, kesadaran, dan kepedulian. Upaya memperbaiki perilaku pekerja harus sejalan dengan penguatan pengawasan, konsistensi dalam penegakan aturan, serta penyediaan fasilitas yang aman dan layak. Perusahaan harus memastikan bahwa regulasi K3 tidak hanya sekadar disosialisasikan, tetapi juga dipahami, diterapkan dan dievaluasi secara berkesinambungan.

Pendekatan yang berfokus pada budaya keselamatan, yang menjadikan keselamatan sebagai inti bukan hanya sekadar kewajiban adminitratif, menjadi kunci dalam membentuk kepatuhan intrinsik. Dengan demikian, penerapan K3 bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga membentuk sistem kerja yang melindungi kesejahteraan para pekerja sekaligus meningkatkan kinerja operasional perusahaan.

Penulis: Cherrie Putri Nuralifia Mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Editor: Handayat