JATENGKU.COM, KLATEN — Perlindungan anak merupakan hak yang melekat kepada setiap anak sebagaimana telah diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai “…segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak ini merupakan perilaku perundungan atau biasa dikenal sebagai bullying”.
Kurangnya kesadaran anak-anak Desa Gentan mengenai perundungan membuat Hutomo Aksan Putra selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Gentan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten memiliki inisiatif untuk memberikan pemahaman kepada Siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Gentan berupa edukasi secara mendalam mengenai perundungan.
Materi yang diberikan mencakup berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai bentuk perundungan serta akibat negatif yang diterima oleh pelaku maupun korban perundungan.
Edukasi yang dilaksanakan pada hari Senin (03/02/2025), ini disambut dengan antusias oleh Siswa Kelas 3 Sekolah Dasar Negeri 1 Gentan karena dilakukan secara interaktif dan menarik.
Pembelajaran dimulai dengan menayangkan video singkat yang berisi narasi tentang dampak buruk yang dialami korban perundungan dan diakhiri dengan sesi diskusi yang diikuti dengan aktif oleh para siswa.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya dari perilaku perundungan yang berakibat buruk pada masa depan anak dan sebagai bentuk pelanggaran dari perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.