JATENGKU.COM, SEMARANG — Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga desa dan mempermudah aktivitas bisnis, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Bryan Nicholas Leonard Partogi, meluncurkan kegiatan edukasi tentang pendirian PT Perorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai wujud kontribusi kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro 2025, Bryan mengembangkan program kerja monodisiplin dengan tema “Mudahnya Berbisnis: Panduan Lengkap Pembentukan PT Perorangan dan NIB untuk Masyarakat Desa” yang diselenggarakan langsung bersama penduduk Desa Sironjang dengan fokus utama pada generasi muda dan para pelaku usaha lokal.

Kegiatan ini dirancang sebagai upaya edukasi hukum yang ditujukan untuk masyarakat desa, terutama dalam memahami kemudahan berusaha melalui konsep PT Perorangan dan urgensi memiliki NIB. Dalam acara yang berlangsung di balai desa RT 04, Bryan menyampaikan pentingnya melegalkan usaha dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses pengurusan izin usaha yang kini telah disederhanakan oleh pemerintah.

Bryan menjelaskan bahwa PT Perorangan adalah entitas hukum yang dapat dibentuk oleh satu individu untuk menjalankan bisnis yang resmi dan legal, berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri. Menurutnya, skema ini sangat sesuai bagi masyarakat desa yang hendak mengembangkan usaha kecil dan menengah tanpa melalui prosedur yang kompleks dan biaya tinggi seperti PT konvensional. PT Perorangan memungkinkan pengusaha untuk memisahkan harta pribadi dari harta usaha, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih optimal.

Bryan Nicholas Leonard Partogi berfoto bersama warga Dusun Sironjang usai pelaksanaan sosialisasi “Mudahnya Berbisnis: Panduan Lengkap Pembentukan PT Perorangan dan NIB untuk Masyarakat Desa.” Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha lokal dan generasi muda yang antusias menggali informasi tentang legalitas usaha.

“PT Perorangan adalah solusi modern untuk masyarakat desa yang ingin berbisnis secara legal dan profesional. Dengan modal yang relatif kecil dan proses yang dipermudah, warga desa bisa memiliki badan usaha yang sah,” ujar Bryan dalam sesi diskusi bersama warga. Ia menambahkan bahwa dengan adanya PT Perorangan, usaha masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, berpartisipasi dalam tender, dan menjalin kemitraan dengan perusahaan besar.

Tak hanya PT Perorangan, Bryan juga menjelaskan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas tunggal untuk pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sekaligus sebagai izin usaha atau izin komersial sesuai dengan komitmen yang dipilih oleh pelaku usaha. Ia memaparkan bahwa NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dan memudahkan proses perizinan berusaha.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Bryan turut memperkuat materi sosialisasi dengan dasar-dasar hukum yang relevan. Ia menguraikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan payung hukum untuk PT Perorangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan yang mengatur modal minimum untuk PT Perorangan. Bryan juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM mengenai pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dalam sesi yang lebih mendalam, Bryan menguraikan secara detail keuntungan dan kekurangan dari PT Perorangan untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada warga. Dari segi keuntungan, ia menyebutkan bahwa PT Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas sehingga aset pribadi pemilik terlindungi dari risiko usaha. Proses pendiriannya juga lebih mudah dan cepat karena hanya memerlukan satu orang pendiri, biaya pendirian yang sangat terjangkau yaitu Rp50.000,00 melalui website ptp.ahu.go.id tanpa perlu ke notaris, dan dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti kredit UMKM, keringanan pajak untuk UMKM dan program bantuan usaha lainnya.

“Keuntungan lain dari PT Perorangan adalah fleksibilitas dalam pengambilan keputusan karena hanya ada satu pemilik, kemudahan dalam pelaporan pajak, dan kredibilitas yang lebih baik di mata mitra bisnis,” jelas Bryan kepada warga yang antusias mendengarkan.

Bryan juga memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek perlindungan hukum melalui konsep separate legal entity yang menjadi keunggulan utama PT Perorangan. Ia menjelaskan bahwa PT Perorangan memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap) dan bentuk badan usaha lainnya. “Dalam PT Perorangan, perusahaan memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya. Jika terjadi masalah hukum atau utang perusahaan, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan itu sendiri, bukan harta pribadi pemilik,” terang Bryan sambil memberikan contoh konkret.

Ia membandingkan dengan CV dimana sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sehingga harta pribadi dapat dieksekusi untuk melunasi utang perusahaan. Begitu pula dengan usaha perseorangan biasa yang tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi dengan harta usaha. “Inilah mengapa PT Perorangan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Risiko bisnis tidak akan merambat ke kehidupan pribadi pemilik,” tambah Bryan dengan penjelasan yang mudah dipahami warga.

Namun, Bryan juga tidak menutup-nutupi kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Ia menjelaskan bahwa PT Perorangan memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha karena hanya bergantung pada satu orang, kesulitan dalam mencari investor tambahan, dan potensi keberlanjutan usaha yang tergantung pada kondisi pemilik. Selain itu, ada kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi secara berkala dan biaya operasional yang tetap harus dikeluarkan meskipun usaha sedang tidak aktif.

Sesi dilanjutkan dengan simulasi dan panduan praktis untuk proses pengajuan NIB PT Perorangan yang telah dibentuk. Beberapa langkah yang dijelaskan antara lain persiapan dokumen yang diperlukan, cara mengakses platform OSS, pengisian formulir elektronik, serta proses verifikasi dan validasi data. Warga juga dibekali informasi tentang biaya yang diperlukan, jangka waktu pemrosesan, dan cara mengatasi kendala yang mungkin muncul selama proses pengajuan.

Antusiasme warga Desa Sironjang terlihat dari keaktifan mereka dalam bertanya mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Banyak di antara mereka yang mengaku belum memahami bahwa proses pendirian badan usaha kini sudah sangat dipermudah dan dapat dilakukan secara online. Beberapa warga yang memiliki usaha kecil seperti jual beli pasir, toko distributor, dan usaha kerajinan menunjukkan ketertarikan untuk melegalkan usaha mereka melalui skema PT Perorangan.

Program kerja monodisiplin yang digagas Bryan Nicholas ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum secara teoritis, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa agar lebih siap bersaing di era digital. Dengan pendekatan yang komunikatif, ringan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, kegiatan ini mendapat respon positif dari perangkat desa dan warga. Mereka berharap agar sosialisasi serupa dapat dilanjutkan secara berkala, terutama dengan pendampingan langsung dalam proses pengajuan PT Perorangan dan NIB.

Sebagai penutup, Bryan menyampaikan harapannya agar masyarakat Desa Sironjang dapat memanfaatkan kemudahan berbisnis yang telah disediakan pemerintah untuk mengembangkan potensi ekonomi desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi nyata mahasiswaUndip dalam mendukung perekonomian masyarakat melalui ilmu yang dimiliki, sekaligus menjadi wujud pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.

Penulis: Bryan Nicholas, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
DPL: Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr.Sc., Ph.D., IPU.
Lokasi: Dusun Sironjang, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang

Editor: Handayat

Tag