JATENGKU.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Hari Rabu, 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai ASN menggunakan transportasi umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Pemandangan ini menjadi salah satu bagian dari penerapan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penggunaan transportasi umum oleh ASN dalam mendukung mobilitas hijau.
Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 soal penggunaan transportasi umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini bertujuan untuk menekan ketergantungan ASN terhadap kendaraan pribadi dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat umum untuk beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Bus/angkot reguler, kapal & shuttle karyawan. Peraturan ini dikecualikan untuk kategori ASN yang tengah sakit, ibu hamil, disabilitas dan petugas lapangan khusus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap kebijakan tersebut mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum secara luas.
Namun, tantangan muncul bagi ASN yang tinggal di luar Jakarta, di mana layanan transportasi umum mungkin belum sebaik di Jakarta. Oleh karena itu, pengembangan layanan seperti Trans Jabodetabek sangat penting untuk memperluas dampaknya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memiliki jumlah ASN lebih banyak dibandingkan Pemprov DKI Jakarta. “ASN Kementerian dan Lembaga di Jakarta juga harus diwajibkan naik angkutan umum. Kemenhub dan KemenPAN-RB bisa mencontoh Pemprov DKI.”
Saat ini, sudah ada 29 pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi umum berbasis skema pembelian layanan (buy the service) melalui APBD. “Kebijakan ini bisa menjadi warisan kebijakan transportasi yang membudayakan penggunaan angkutan umum.” tutupnya.
Penulis: Sherly Cintia Permatasari, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo