JATENGKU.COM, Semarang Mahasiswa Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Tim KKN IBDU 86 kembali mengadakan kegiatan edukatif di tengah masyarakat. Kali ini, sosialisasi bertajuk “Generasi Anti Pinjol Ilegal” digelar secara langsung bersama para pemuda-pemudi Karang Taruna di wilayah RT 03 dan RT 01/RW 05, Desa Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kegiatan ini dilaksanakan pada dua waktu berbeda, yakni pada hari Jumat, 18 Juli 2025 di RT 03/RW 05 dan Minggu, 20 Juli 2025 di RT 01/RW 05. Acara ini diprakarsai oleh Ghazza Azzahra Fathahidin, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro, yang juga tengah menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut.

Edukasi Keuangan Digital: Melawan Jeratan Pinjol Ilegal

Dalam sosialisasi tersebut, Ghazza menyampaikan secara mendalam mengenai fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak menyasar kalangan muda. Ia mengungkapkan bahwa literasi keuangan yang rendah, minimnya verifikasi, dan mudahnya akses menjadi pintu masuk masyarakat terhadap jerat pinjol yang berisiko tinggi.

“Pinjol ilegal bukan hanya soal bunga yang tinggi, tapi juga risiko besar terhadap privasi data pribadi, intimidasi, dan tekanan psikologis. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjebak pada solusi keuangan instan yang justru merugikan di kemudian hari,” jelas Ghazza dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak terdaftar di OJK, tidak memiliki layanan pelanggan resmi, menawarkan pinjaman tanpa syarat yang masuk akal, serta melakukan penagihan dengan cara kasar atau ancaman. Di sisi lain, ia juga mengedukasi peserta tentang langkah aman untuk mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leaflet Edukatif dan Post-Test

Sebagai bentuk dukungan edukatif, Ghazza juga membagikan leaflet berisi materi “Generasi Anti Pinjol Ilegal” kepada seluruh peserta. Leaflet tersebut dirancang ringkas dan menarik, memuat informasi penting seperti:

  • Definisi pinjol legal vs ilegal
  • Ciri-ciri pinjol ilegal
  • Cara aman mengelola keuangan pribadi
  • Tips menghindari pinjaman online ilegal

Di bagian akhir leaflet, terdapat post-test singkat berupa pertanyaan-pertanyaan reflektif yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Post-test ini juga menjadi sarana evaluasi diri bagi peserta agar lebih kritis dan berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

Antusiasme Pemuda Karang Taruna

Kegiatan ini dihadiri oleh pemuda-pemudi Karang Taruna setempat yang sangat antusias mengikuti sosialisasi. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang mengangkat isu-isu nyata seputar pinjaman online yang pernah mereka temui di lingkungan sekitar.

Salah satu peserta mengaku bahwa informasi yang diberikan sangat relevan dengan kondisi saat ini. “Sering lihat iklan pinjol di media sosial, tapi sekarang jadi tahu mana yang aman dan mana yang harus dihindari. Terima kasih untuk edukasinya,” ujar salah satu pemuda Karang Taruna RT 03.

Harapan ke Depan

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Ghazza berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya literasi keuangan digital dan risiko pinjaman online ilegal.

“Sosialisasi ini bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga membentuk pola pikir agar generasi muda menjadi lebih bijak dan mandiri secara finansial. Harapan saya, setelah ini mereka bisa menjadi agen literasi keuangan di lingkungannya masing-masing,” tutup Ghazza.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja KKN Tim IBDU 86 Universitas Diponegoro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan peningkatan kesadaran sosial.

Editor: Handayat